Bupati Mojokerto Minta agar Desa Lakukan Percepatan Pembangunan Secara Mandiri

24 Maret 2021
OSCAR BAKHTYAWAN ANGGORO
Dibaca 128 Kali
Bupati Mojokerto Minta agar Desa Lakukan Percepatan Pembangunan Secara Mandiri

Bupati Mojokerto membuka secara resmi kegiatan pelatihan kader pemberdayaan masyarakat dalam sub kegiatan peningkatan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau Lembaga Adat Desa (LAD) Kabupaten Mojokerto 2021, yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di salah satu hotel di kawasan Trawas.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati meminta agar desa melakukan percepatan pembangunan secara mandiri sesuai situasi dan kondisi, dengan dibantu peran Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM). Sebab hal tersebut berhubungan dengan komitmen serta visi misi mewujudkan Kabupaten Mojokerto maju, adil dan makmur.

“Saya dan Gus Barra (Wakil Bupati, red) sudah merencanakan pembangunan untuk 2022. Untuk 2021 ini, saya menjalankan sesuai APBD 2020 yang telah disetujui legislatif maupun eksekutif. Untuk pembangunan di desa dan SDM nya, saya minta tolong DPMD untuk mengevaluasi dan membuat desain,” ungkapnya, Senin (22/3/2021).

Masih kata Bupati, agar semua komponen termasuk KPM dan kader-kader lain yang berhubungan dapat melaksanakan tugas tanpa tumpang tindih. Bupati juga memohon dukungan masyarakat, agar dapat melaksanakan amanah memimpin Kabupaten Mojokerto terutama dalam situasi tidak pasti akibat pandemi Covid-19.

“Situasi saat ini memang penuh ketidakpastian. Misalnya jumlah vaksin yang kita terima, ditentukan dari pemerintah pusat. Anggaran pun harus kita refocusing dan realokasi kurang lebih Rp29 miliar untuk penanganan pandemi. Saya mohon doa, agar saya dan Gus Barra dapat memaksimalkan kinerja untuk masyarakat. Serta, memberikan hak masyarakat sesuai kemampuan daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMD Pemkab Mojokerto, Muhammad Hidayat dalam laporannya menyatakan, bahwa LKD merupakan wadah partisipasi masyarakat serta sebagai mitra Pemerintah Desa. Mulai dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan maupun pelayanan masyarakat.

“Dalam LKD minimal di dalamnya mencakup Ketua RT, RW, LPM, TP PKK, Posyandu dan Karang Taruna. Anggota KPM bisa berasal dari komponen tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda atau anggota LKD. Peran KPM di desa adalah sebagai pemercepat, pembaharu, perantara, pendidik, advokasi, aktivis sekaligus pelaksana teknis,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri 100 orang peserta KPM dari 18 kecamatan, dan forum komunikasi KPM. Serta, 75 Ketua RT/RW dari 18 kecamatan (kegiatan tanggal 22 Maret). Dengan narasumber dari pejabat struktural DPMD, Disperindag Provinsi Jatim serta motivator pakar pemberdayaan dari Badan Pengembangan SDM Provinsi Jatim.

Materi kegiatan meliputi capital building di era new normal, arah kebijakan pembangunan desa, peran KPM dalam industri ekonomi dan kreatif serta peningkatan produk bagi wirausaha baru. 

*sumber : https://beritajatim.com/